Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Negeri dan Swasta Selenggarakan TKA, Ini Penjelasannya!

Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Negeri dan Swasta Selenggarakan TKA, Ini Penjelasannya!-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Dalam upaya menghadirkan laporan akademik yang lebih terstandar dan adil.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh sekolah—baik negeri maupun swasta—untuk menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Asrijanty, dalam Webinar Kebijakan TKA yang digelar secara daring pada Jumat (11/7/2025).
“Setiap satuan pendidikan swasta atau negeri wajib menyelenggarakan TKA,” tegas Asrijanty dalam paparannya.
???? TKA Bersifat Pilihan, Tapi Sekolah Wajib Menyelenggarakan
Meskipun TKA tidak wajib diikuti oleh semua siswa, sekolah tetap diwajibkan memfasilitasi murid yang ingin mengikutinya.
“Tes ini opsional untuk murid, tapi sekolah tidak boleh menutup akses. Bila tidak diselenggarakan, itu tidak adil bagi siswa yang membutuhkan,” ujar Asrijanty.
TKA memberikan laporan akademik yang terstandar dari pemerintah, dan sangat berguna bagi siswa yang ingin:
Melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi,
Masuk dunia kerja, atau
Memiliki bukti capaian akademik yang sah dan kredibel.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Tanjung Ning Simpang, Begini Cerita nya
BACA JUGA:Dokumen Pendaftaran Djarum Beasiswa Plus 2025, Ditutup 11 Juli! Segera Lengkapi Syaratnya
????️ Kriteria Wajib Sekolah Penyelenggara TKA