Dinkominfo Muba Pastikan Transparansi Informasi Desa

Kegiatan monitoring Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Sumber Rejeki dan Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis, 10 Juli 2025. Foto : Kominfo Muba--
REL, Sekayu - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) aktif memastikan transparansi informasi publik di tingkat desa.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Sumber Rejeki dan Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana PPID Desa telah menjalankan pelayanan informasi publik secara efektif.
Pelaksanaan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
BACA JUGA:Gambo Muba Curi Perhatian di Puncak HUT Dekranas ke-45 Balikpapan
Pada tahap monitoring ini, tim Dinkominfo Muba fokus pada pemenuhan standar layanan minimal PPID Desa, meliputi:
Ketersediaan sekretariat PPID di kantor desa.
Keberadaan desk layanan atau meja pelayanan informasi.
Pemasangan struktur organisasi PPID pada ruang sekretariat.
Penyediaan brosur atau leaflet informasi PPID Desa.
Ketersediaan format-formulir layanan informasi, seperti Form Registrasi pemohon (individu, kelompok, ormas/LSM, media massa), Surat Pernyataan Pemohon Informasi, dan formulir lainnya sesuai lampiran Peraturan Komisi Informasi.
BACA JUGA:3.258 Kopdes Merah Putih Sudah Berbadan Hukum
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa monitoring ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas PPID di desa agar dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Monitoring ini bukan sekadar menilai, tapi juga membimbing agar PPID Desa benar-benar hadir sebagai ujung tombak keterbukaan informasi di tingkat desa. Kami berharap seluruh desa bisa memenuhi standar pelayanan informasi sebagaimana yang sudah ditentukan oleh regulasi.