Pelaku Curanmor di Banyuasin Ditangkap

pelaku curanmor dan penadah diamankan Polisi. foto : ist--

/// Polisi Amankan Penadah di Makarti Jaya

REL, Banyuasin - Tim Opsnal Polsek Sungsang berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Badarudin (27) di pinggir Jalan Sungai Dungun, Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, pada Selasa malam 8 Juli 2025 pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya, Senin 16 Juni 2025 lalu. 

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BG 6582 JBF, BPKB, STNK, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad mengungkapkan, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku beraksi pada pukul 04.20 WIB. Pelaku berjalan kaki seorang diri, lalu merusak kunci stang motor dengan tangan, menarik kabel kontak dari bawah bodi motor, menyambungkannya, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Wamen PKP Fahri Hamzah: Palembang Pantas Jadi Kota Paling Maju di Indonesia

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berada di wilayah Desa Marga Sungsang dan berhasil kami amankan di dekat Sungai Dungun,” ujar Iptu Fariz, didampingi Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko.

Dalam pemeriksaan, Badarudin mengaku menjual sepeda motor hasil curian ke seseorang di Makarti Jaya seharga Rp3,6 juta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Makarti Jaya dan berhasil mengamankan dua orang penadah bernama Jarkasih dan Sugiono.

“Ketiganya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 Jo 55 KUHP,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Bagikan Bibit Sayur Mayur, Sinergi Gertas-GSMP

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Polres Banyuasin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan