Hak Angket Terus Digulirkan PDIP, PKS dan PKB

HAK ANGKET : Interupsi mewarnai rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI, Tiga partai yakni PKS dan PKB serta PDI Perjuangan (PDIP) langsung mengusulkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.-FOTO : IST---

Dia menjelaskan, pemilu tidak boleh dipandang hanya dari konteks hasil, lebih dari itu konteks proses harus juga menjadi cerminan apakah pemilu sudah berlangsung jujur dan adil.

Jika prosesnya  berlangsung dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai sesuai jadwalnya.

Luluk menegaskan, salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998. "Sejak mengikuti Pemilu 1999, saya belum pernah melihat proses  penyelenggaraan pemilu sebrutal dan semenyakitkan ini, di mana etika dan moral politik berada di titik minus," ungkap Luluk.

Dia menyatakan, ketika para akademisi, budayawan, profesor, mahasiswa, dan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap sebagai kecurangan dalam pemilu, DPR seharusnya tidak tinggal diam.

Dijelaskannya, alangkah naifnya kalau DPR hanya diam dan membiarkan saja seolah-olah tidak terjadi sesuatu.

Ia mengatakan, tanggung jawab moral dan etika politik DPR hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan atauapun suara yang tidak sanggup diteriakkan, silent majority.

"Saya yakin rakyat akan sangat mendukung kita untuk menggunakan hak konstiusional melalui hak angket untuk mengungkap seterang-terangnya terkait kecurangan penyelenggaraan pemilu 2024," tutur Luluk.

Aria Bima, anggota Fraksi PDI Perjuangan dapil Jateng V menyampaikan, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket atau hak interpelasi untuk mengungkap dugaan kecurangan penyeelnggaraan Pemilu 2024.

Apalagi masalah itu sudah disoroti berbagai kalangan, termasuk rohaniwan, cendekiawan, budayawan, dan mahasiswa yang menyuarakan kecurangan yang perlu dicermati dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini.

Maka, dia meminta pimpinan DPR untuk menggunakan fungsi pengawasan melalui hak angket, hak interpelasi atau hak apapun sebagai anggota legislatif.

"Untuk mengkritisi penyelenggaraan pemilu terkait dugaan kecurangan pemilu bisa diselidiki," kata Aria Bima.

Dia menegaskan, penggunaan hak angket juga untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dan pemilu ke depan di mana harus ada hal yang dilakukan untuk mengkoreksi aturan, maupun mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Menurutnya, hal itu untuk menjamin kualitas pilkada dan pemilu, juga mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

"Sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya atau tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu kemarin," pungkasnya. (rf) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan