Resmi! Guru PNS Daerah Kini Bisa Dapat Tunjangan Rp750 Ribu Tanpa Syarat Beban Kerja, Cek Kategorinya

Resmi! Guru PNS Daerah Kini Bisa Dapat Tunjangan Rp750 Ribu Tanpa Syarat Beban Kerja, Cek Kategorinya-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira datang untuk para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp750.000 per triwulan bagi guru PNS non-sertifikasi, tanpa harus memenuhi syarat beban kerja tertentu.
Tunjangan Tanpa Syarat Beban Kerja: Terobosan Baru untuk Guru PNS
Tunjangan ini menjadi angin segar, khususnya bagi guru-guru yang belum tersertifikasi dan tidak menerima tunjangan profesi.
Pemerintah kini membuka peluang bagi mereka untuk tetap mendapatkan apresiasi finansial atas dedikasi mereka mengajar, melalui mekanisme tambahan penghasilan triwulanan.
Yang membuat kebijakan ini istimewa adalah klausul pengecualian beban kerja bagi dua kategori guru tertentu. Artinya, tidak semua penerima wajib memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?
Program ini secara khusus menyasar:
Guru berstatus PNS Daerah aktif
Mengajar di sekolah negeri
Belum menerima tunjangan profesi
Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku
BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! Ini HP Samsung Spek Tinggi Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
BACA JUGA:Laptop i7 Harga 9 Jutaan? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Gamer & Kreator!