Resmi! Guru PNS Daerah Kini Bisa Dapat Tunjangan Rp750 Ribu Tanpa Syarat Beban Kerja, Cek Kategorinya

Resmi! Guru PNS Daerah Kini Bisa Dapat Tunjangan Rp750 Ribu Tanpa Syarat Beban Kerja, Cek Kategorinya-ist/net-
Dengan ketentuan tersebut, guru bisa memperoleh tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali, atau setara Rp750.000 per triwulan.
2 Kategori Guru PNS yang Dapat Tunjangan Tanpa Syarat Beban Kerja
1. Guru Peserta Program Pengembangan Profesi
Guru yang sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk pengembangan profesi selama minimal 600 jam atau sekitar tiga bulan termasuk dalam kategori penerima tunjangan tanpa beban kerja. Namun, keikutsertaan ini wajib disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
2. Guru yang Terlibat dalam Pertukaran, Kemitraan, atau Magang
Guru yang ikut dalam program pertukaran guru, kemitraan antar sekolah, atau magang pendidikan, juga termasuk kategori yang dibebaskan dari kewajiban beban kerja. Namun, seperti sebelumnya, partisipasi mereka juga harus mendapat persetujuan resmi PPK.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, sebagai bagian dari reformasi kebijakan penggajian dan penghargaan kepada guru non-sertifikasi.
Tujuannya jelas: memberikan kepastian dan keadilan finansial bagi para pendidik yang tetap aktif mengajar walau belum mendapat tunjangan profesi.
BACA JUGA:Vivo Y19s GT 5G Resmi Meluncur! HP 5G Kencang Mulai Rp1,9 Jutaan
BACA JUGA:Layar Terang Sekelas Matahari! Realme 15 Pro 5G Resmi Diperkenalkan
“Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru ASN di daerah yang belum tersertifikasi,” demikian kutipan dari salah satu pejabat Kemendikdasmen.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Dunia Pendidikan
Kebijakan tunjangan tanpa beban kerja ini juga menjadi bagian dari transisi menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan profesional. Pemerintah menyadari bahwa pengabdian para guru harus diimbangi dengan penghargaan yang layak, terutama di masa transisi menjelang sertifikasi.
Program Tambahan Penghasilan Guru PNS Non-Sertifikasi sebesar Rp750 ribu per triwulan adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru, sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional.