Truk Batu Bara Dilarang Lewat Lubuk Linggau

H Rachmat Hidayat, M.I.Kom, FOTO: ISTIMEWA--

Sebagai informasi, larangan truk batu bara melintas di jalan umum Sumatera Selatan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel menertibkan angkutan batu bara yang selama ini menjadi sorotan publik karena dampak negatifnya terhadap jalan nasional maupun provinsi.

Kebijakan ini diharapkan bisa meminimalisir kerusakan infrastruktur, mengurangi kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah yang selama ini dilalui jalur truk batu bara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan