Pemprov Sumsel Surati BKN Soal 900 Formasi PPPK yang kosong

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra. Foto : ist--
REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyurati Badan Kepegawaian
Negara (BKN) untuk mengusulkan optimalisasi 900 formasi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang kosong di lingkungan pemerintahan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel menjelaskan surat itu berisi pertanyaan terkait status paruh waktu
dan tindak lanjut atas sekitar 900 formasi PPPK yang hingga kini masih kosong di lingkungan Pemprov
Sumsel.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan teknis maupun regulasi terkait PPPK Paruh Waktu. Namun, kami
tetap berupaya agar semua formasi bisa terserap maksimal," jelas Edward, Kamis (17/7/2025).
Diketahui, adanya program tersebut maka instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat
honorer, kecuali untuk kebutuhan outsourcing yang terbatas.
BACA JUGA:Joncik Muhammad Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Namum, optimalisasi formasi PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Sehingga, Pemprov Sumsel, tidak memiliki wewenang teknis dalam proses tersebut.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam. Kami telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari tidak lagi menerima