Ditusuk OTD, Dirumorkan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Penusukan OTD di Palembang terkait kasus penyiraman air keras. Foto: ist--

REL, Palembang - Ekki Ifanda Pratama (21), warga Jl Pangeran Ayin, Griya Lancar Fortuna, Sako, Palembang menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTD). Kejadian terjadi di Lr Kemas, Jl Slamet Riady, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III. Sabtu (19/7), sekitar pukul 01.30 WIB. Situasi itu membuat korban kritis.

Ayah korban, Ipan Masigo (43), mengatakan bahwa saat kejadian, anaknya sedang berjalan kaki pulang dari rumah temannya dan melintasi lokasi kejadian. "Anak saya pulang dari rumah temannya, Kemudian bertemu dengan pelaku, lalu terjadi cekcok," ujar Ipan saat melapor ke Polrestabes Palembang. 

Cekcok mulut itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Terlapor diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban sebanyak dua kali. "Anak saya ditusuk di pinggang kiri bagian bawah dan atas masing-masing satu kali. Setelah itu, pelaku langsung kabur," jelas Ipan.

Belum diketahui secara pasti penyebab cekcok antara korban dan pelaku. Namun informasi yang beredar di lapangan, dirumorkan berkaitan dengan kasus penyiraman air keras yang terjadi terhadap Idham Aziz (66), dimana dia menjadi korban penganiayaan brutal oleh dua pria tak dikenal di kawasan Jalan Residen Nadjamudin No 367, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. 

BACA JUGA:PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Pesertanya!

Insiden itu terjadi, Kamis malam (10/7) sekitar pukul 22.38 WIB. Meski salah satu pelaku telah tertangkap namun satu pelaku lagi masih menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan korban. "Laporan sudah kami terima kasusnya masih dalam penyelidikan dan akan melakukan proses lidik," ujar AKBP Andrie.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Kombespol Johanes Bangun mengungkapkan, Kasus penyiraman air keras, tersangka dua orang baru tertangkap satu orang, kasus ini masih dalam penyelidikan, "Pelaku dikenakan Pasal 353 dan 170 KUHP. Kita tangkap eksekutor penyiraman siram air keras motif dendam, satu pelaku lagi masih kita kejar," jelasnya.

Tersangka atas nama Moh Firwanto warga jalan Penyaringan, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tertangkap Jumat (18/7), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah keluarga tersangka di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II. Motif tersangka, ternyata merupakan orang suruhan pelaku utama yang dendam terhadap pelapor.

BACA JUGA:Deep Learning Masuk Kurikulum Nasional 2025: Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya di Sekolah?

"Sesuai arahan Kapolda semua kasus yang meresahkan masyarakat menjadi atensi dan harus direspon cepat. Termasuk begal begal akan kita tindak tegas," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan