Pedagang di Mura, Simpan-Simpan Sabu-Sabu di Bawah Lemari

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.--
REL,Musi Rawas - Seorang pria berinisial AS (47), warga Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura diringkus polisi diduga menyimpan sabu-sabu, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 3,57 gram itu disimpan di bawah lemari rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka AS.
“Benar, tersangka ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di bawah lemari rumahnya," ungkap Aston, Minggu (7/9/2025).
BACA JUGA:Sumsel 10 Besar Nasional Kualitas Pembangunan Infrastruktur Terbaik
Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) yang disembunyikan tersangka di lantai bawah lemari yang berada dalam kamar.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura," tegas Aston.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” kata Aston. (*)