Lahat Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Berlaku Mulai 1 Juli 2025

Kabupaten Lahat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1438/600.4.1/S.E/LH/2025 tentang larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai. Foto : ist--

REL, Lahat — Pemerintah Kabupaten Lahat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1438/600.4.1/S.E/LH/2025 tentang larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai, sebagai bagian dari upaya mengurangi volume sampah plastik di wilayah tersebut.

Surat edaran ini mewajibkan pelaku usaha untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen mulai 1 Juli 2025. Sebagai gantinya, konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah atau menggunakan kantong ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang (reusable bag).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, M. Dodi A. Nasoha, ST, M.Si, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lahat, Indra Buana, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung peta jalan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, di Kabupaten Lahat.

“Pelaku usaha diimbau tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Edukasi kepada konsumen juga sangat penting agar mereka terbiasa membawa tas belanja sendiri,” jelas Indra, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA:Pemkot Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Indra menjelaskan, sampah plastik menyumbang sekitar 17 persen dari total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Lahat. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka tersebut secara signifikan.

“Kami ingin membentuk perilaku baru di masyarakat untuk lebih sadar lingkungan. Membawa kantong belanja sendiri atau menggunakan kardus adalah solusi nyata yang bisa diterapkan,” tambahnya.

Pantauan media menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini telah dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Lahat, seperti Alfamart, Indomaret, dan Citimall Lahat. Banyak konsumen terlihat menggunakan kardus atau membawa totebag/kantong belanja pribadi dari rumah saat berbelanja.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada pengurangan sampah, namun juga mampu mengubah gaya hidup masyarakat menuju pola konsumsi yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA:USS Siap Gelar Wisuda Ke-7 Awal Oktober

Pemerintah Kabupaten Lahat juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan konsisten di semua sektor. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan