Kejari Palembang Terima Pembayaran UP Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Kajari Palembang ketika melakukan siaran pers. foto : ist--

REL, Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto masing-masing Rp1 miliar, Rabu (23/7/2025).

Seperti diketahui Dwi Kridayani selaku General Manager Divisi 1 PT. Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT. Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya dan Yudi Arminto selaku Project Manager, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti dari dua terpidana tersebut.

“Untuk Terpidana I Ir. Dwi Kridayani, MM telah membayar Rp. 1.000.000.000 sehingga tersisa Rp1.500.000.000, kemudian untuk terpidana II Ir. Yudi Arminto, M.T telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp 1.544.258.386,- yang masih menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, terpidana telah dinyatakan bersalah sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Plg tanggal 9 Februari 2022 serta Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 19 November 2021.

BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali diperiksa di Kejati Sumsel

"Seperti diketahui kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan. Kemudian kedua terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, untuk terpidana Ir. Dwi Kridayani, MM: Rp 2.500.000.000 dan terpidana Ir. Yudi Arminto, MT: Rp 2.544.258.385,68," jelasnya.

Hutamrin menambahkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan