OTT Dana Desa di Lahat, 22 Orang Diamankan Kejari

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menyampaiakn reales di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto : ist--

“Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus peringatan agar tidak mudah terpengaruh oleh

permintaan yang mencatut nama APH,” tegas Adhryansah.

Aspidsus juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai

hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Dia menyarankan agar seluruh perangkat desa segera meminta pendampingan hukum kepada

Kejaksaan melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata

Usaha Negara.

BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad : Bangun Sinergitas Dari Hati

“Pendampingan hukum bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan menjaga tata

kelola pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah kepada oknum

APH. Uang tunai Rp65 juta yang disita dari lokasi OTT telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami sedang menelusuri berapa kali praktik seperti ini pernah terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius

bagi seluruh wilayah agar tidak menjadikan nama APH sebagai tameng untuk korupsi,” pungkas

Aspidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan