Wow! Gaji PNS Golongan IIIa Naik Drastis per Agustus 2025, Cek Rinciannya Sekarang!

Wow! Gaji PNS Golongan IIIa Naik Drastis per Agustus 2025, Cek Rinciannya Sekarang!-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIa!
Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok PNS setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mulai berlaku secara efektif. Kenaikan ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak pegawai negeri.
Kebijakan kenaikan gaji ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden dan mulai dijalankan sejak Januari 2024. Namun, dampak nyata dari penyesuaian tersebut terasa lebih signifikan mulai 1 Agustus 2025, khususnya bagi golongan IIIa yang mayoritas adalah lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV.
???? Berapa Besaran Gaji Terbarunya?
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS untuk golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
BACA JUGA:Samsung Galaxy A07 Muncul di Google Play Console, Ini Bocoran Speknya!
BACA JUGA:Nigeria Juara Piala Afrika Putri 2025
Khusus untuk golongan IIIa, gaji paling rendah adalah Rp2.785.700 untuk Masa Kerja Golongan (MKG) awal, dan bisa mencapai Rp4.575.200 bagi mereka dengan MKG maksimal.
Penting untuk dicatat bahwa angka ini merupakan gaji pokok, dan belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang selama ini menjadi bagian besar dari total penghasilan ASN.
???? Respons Positif dari PNS