Dana PIP 2025 Bisa Dicairkan Secara Kolektif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Dana PIP 2025 Bisa Dicairkan Secara Kolektif, Ini Syarat dan Prosedurnya-Reri Alfian -Reri Alfian

RAKYATEMPATLAWANG -  Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kemudahan dalam proses pencairan dana bantuan dengan memperbolehkan pencairan secara kolektif melalui pihak sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran dana, terutama bagi siswa yang mengalami kendala administrasi atau tidak memiliki rekening pribadi.

Apa Itu Pencairan Kolektif PIP?

Pencairan kolektif adalah proses pengambilan dana PIP oleh pihak sekolah atas nama para siswa yang berhak menerima bantuan, dengan persetujuan dan pendampingan orang tua/wali siswa. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada siswa penerima secara langsung oleh sekolah.

Syarat Pencairan Kolektif

BACA JUGA:Breakingnews: KIP Kuliah 2025, Tanggal Pencairan, Jumlah Bantuan, dan Panduan Pengecekan

Agar pencairan kolektif dapat dilakukan, pihak sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya:

  • Surat kuasa dari orang tua/wali siswa

  • Surat keterangan dari kepala sekolah

  • Daftar nama siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening atau mengalami kendala pencairan

  • Berita acara pencairan dana

  • Tanda terima dari siswa dan/atau orang tua

Manfaat dan Tujuan Kebijakan InBACA JUGA:KIP Kuliah 2025: Tanggal Pencairan, Jumlah Bantuan, dan Panduan Pengecekan

Menurut Kemendikbudristek, pencairan kolektif ditujukan untuk:

  • Mempermudah siswa yang tinggal di daerah terpencil

  • Membantu siswa yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk pembukaan rekening

  • Mempercepat penyaluran bantuan agar tidak menumpuk di bank penyalur

  • Mencegah hangusnya dana bantuan karena tidak diambil tepat waktu

Cara Mengecek Status PIP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan