Sumsel Raih Rekor MURI

Supratman Andi Atgas. Foto: Istimewa--
// 3.258 Posbakum Berdiri di Desa
REL, Palembang – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pendirian 3.258 unit pos bantuan hukum (posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas, meresmikan posbakum secara serentak sekaligus menyerahkan piagam rekor MURI di Palembang pada Senin.
Menteri Supratman Andi Atgas menekankan bahwa keberadaan posbakum merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan. "Pentingnya posbakum ini adalah agar masyarakat, terutama yang lemah secara ekonomi, bisa terlindungi dan mendapatkan akses keadilan yang setara," tegasnya.
Pemerintah juga telah melatih sebanyak 6.687 orang paralegal dari seluruh desa dan kecamatan. Pelatihan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Fakultas Hukum dari sembilan Universitas di Sumsel, secara aktif mendukung layanan posbakum di tingkat lokal.
Supratman menambahkan, posbakum akan bersinergi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di setiap desa.
BACA JUGA:Sumsel Siaga Puncak Kemarau Agustus
"Kami mulai di Sumsel, bersinergi dengan Kapolda dan Gubernur, untuk menangani perkara pidana. Tapi bukan berarti bhabinkamtibmas hanya fokus pada pidana, mereka juga bisa membantu mediasi masalah-masalah lain. Ini akan kita sinergikan," jelas Supratman.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut bangga capaian 100 persen pembentukan 3.258 posbakum ini, menyebutnya hasil kerja kolektif pemerintah daerah, Kemenkum, dan masyarakat. "Rekor MURI ini menjadi penyemangat bagi kita untuk terus memberikan pelayanan hukum di Sumsel," kata Gubernur Herman Deru.
Ia menjelaskan bahwa posbakum tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga edukasi hukum bagi pelaku dan korban mengenai tanggung jawab hukum. Dengan demikian, posbakum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian masalah secara non-litigasi.
"Ini tentu membuat kita lebih percaya diri, agar persoalan-persoalan yang muncul di lapangan bisa segera diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan. Namun jika terpaksa, maka bantuan hukum akan tetap diberikan oleh LBH yang telah ditunjuk Kementerian," tutupnya.
BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad Raih Penghargaan Menkumham, Begini Ceritanya
Rincian pendirian posbakum di setiap wilayah Sumsel mencakup Lahat (377), Ogan Komering Ilir (327), Banyuasin (313), OKU Timur (312), OKU Selatan (259), Muara Enim (256), Musi Banyuasin (242), Ogan Ilir (241), Musi Rawas (199), OKU (157), Empat Lawang (156), Palembang (107), Musi Rawas Utara (89), Lubuk Linggau (72), Pali (71), Prabumulih (45), dan Pagar Alam (35). (*)