Karhutla Landa Empat Lawang, 33 Hektar Lahan Terbakar

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Empat Lawang sepanjang bulan Juli 2025. Foto : dok BPBD Empat Lawang.--
REL, Empat Lawang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Empat Lawang sepanjang bulan Juli 2025. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, total lahan yang terbakar mencapai sekitar 33 hektar, dengan mayoritas berupa kebun produktif milik warga.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Empat Lawang, Fahri, mengungkapkan bahwa dari total lahan terdampak, sekitar 25 hektar merupakan lahan perkebunan yang ditanami kopi dan kelapa sawit.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar, karena sebagian besar kebun yang terbakar merupakan lahan produktif milik warga,” kata Fahri, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:Begini Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025
Fahri menjelaskan, faktor utama penyebab karhutla adalah cuaca panas ekstrem dan angin kencang yang mempercepat penjalaran api. Kondisi diperparah dengan kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar.
BPBD pun mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, terutama di musim kemarau yang sangat rentan terjadi kebakaran.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Api sangat mudah menyebar dalam kondisi angin dan panas ekstrem seperti sekarang,” ujar Fahri.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan bisa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Honorer Non-ASN Kini Dapat Bantuan Rp2,1 Juta per Tahun, Ini Syarat Lengkapnya
BPBD berharap seluruh pihak, termasuk perangkat desa dan masyarakat, bisa lebih aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi kebakaran hutan dan lahan demi meminimalkan dampak yang ditimbulkan. (*)