Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui!

Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui!-ist/net-
Menodai, membakar, merobek, atau merendahkan bendera.
Menggunakan bendera untuk iklan komersial.
Mengibarkan bendera yang robek, luntur, kusam, atau kusut.
Menulis atau mencetak gambar dan simbol di atas bendera.
Menggunakan bendera sebagai pembungkus barang atau dekorasi yang tidak pantas.
BACA JUGA:iPhone 2025: iPhone 11 Cuma Rp3 Jutaan, iPhone 16 Siap Goda Dompetmu
BACA JUGA:HP Rasa Sultan, Harga Rakyat! Ini 5 HP RAM 8GB/256GB Termurah 2025
Makna Logo dan Tema HUT RI ke-80
Meski belum dirilis secara resmi, logo dan tema HUT RI ke-80 nantinya akan mengusung semangat “Indonesia Emas 2045” sebagai wujud optimisme menuju satu abad kemerdekaan. Logo akan segera tersedia melalui laman resmi pemerintah dan dapat digunakan dalam dekorasi, spanduk, hingga media sosial.
Memasang bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata penghargaan atas kemerdekaan yang diraih dengan darah dan air mata. Yuk, kibarkan Merah Putih dengan penuh hormat dan sesuai aturan dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia!