Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap

Pelaku penurian saat diamankan Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : ist--

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan