Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap
Editor: Mael
|
Sabtu , 02 Aug 2025 - 23:30

Pelaku penurian saat diamankan Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : ist--
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)