Dalih Cegah Dana Ilegal, Malah Bikin Nasabah Resah

Ilustrasi.--

REL, Palembang - Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

rupanya secara diam-diam sejak 15 Mei 2025 telah memblokir 30 juta lebih rekening. Katanya rekening

yang tidak aktif (dormant). Data dikumpulkan dari perbankan sejak Februari lalu.

Pemblokiran ini jelas membuat resah nasabah. Dalihnya mencegah peredaran dana ilegal, tapi dilakukan

diam-diam. Baru dijelaskan sekarang setelah viral. “Makin aneh saja. Uang-uang nasabah, seenaknya

saja diblokir. Izin tidak, diberi tahu tidak,”cetus Hendra, salah seorang nasabah salah satu bank di

Sumsel, kemarin.

Meski rekeningnya tidak termasuk yang diblokir, tapi Hendra termasuk yang memprotes kebijakan ini.

“Kalau begini, lebih baik tidak usah nabung di bank. Kalau sudah ramai-ramai nasabah tarik duitnya dari

bank, baru tahu rasa,” imbuh dia.

Menurut Hendra, kalau pun mau diblokir, pihak yang melakukan jangan serampangan. Mungkin bisa

dilakukan terhadap rekening yang nilai tabungannya miliran, bahkan triliunan. “Tapi kalau cuma isi

rekeningnya jutaan, ya jangan lah. Receh betul kerjanya ngurusi rekening yang saldonya jutaan,”

ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan