Dalih Cegah Dana Ilegal, Malah Bikin Nasabah Resah

Ilustrasi.--
REL, Palembang - Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
rupanya secara diam-diam sejak 15 Mei 2025 telah memblokir 30 juta lebih rekening. Katanya rekening
yang tidak aktif (dormant). Data dikumpulkan dari perbankan sejak Februari lalu.
Pemblokiran ini jelas membuat resah nasabah. Dalihnya mencegah peredaran dana ilegal, tapi dilakukan
diam-diam. Baru dijelaskan sekarang setelah viral. “Makin aneh saja. Uang-uang nasabah, seenaknya
saja diblokir. Izin tidak, diberi tahu tidak,”cetus Hendra, salah seorang nasabah salah satu bank di
Sumsel, kemarin.
Meski rekeningnya tidak termasuk yang diblokir, tapi Hendra termasuk yang memprotes kebijakan ini.
“Kalau begini, lebih baik tidak usah nabung di bank. Kalau sudah ramai-ramai nasabah tarik duitnya dari
bank, baru tahu rasa,” imbuh dia.
Menurut Hendra, kalau pun mau diblokir, pihak yang melakukan jangan serampangan. Mungkin bisa
dilakukan terhadap rekening yang nilai tabungannya miliran, bahkan triliunan. “Tapi kalau cuma isi
rekeningnya jutaan, ya jangan lah. Receh betul kerjanya ngurusi rekening yang saldonya jutaan,”
ungkapnya.