Bupati Toha : Mudah-mudahan Suharto Bisa Menafkahi Anak Istrinya Kembali

Kejari Muba Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan, Suharto Kembali ke Keluarga Lewat Jalur Restorative Justice. Foto : Eggy/REL--
pemiliknya. Tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, Suharto juga belum pernah menjalani
hukuman pidana sebelumnya, dan ancaman hukuman atas perkara ini pun berada di bawah lima tahun.
"Berdasarkan ketentuan dan setelah kami lakukan ekspose internal, kami memutuskan untuk
menghentikan penuntutan. Ini bentuk implementasi nyata keadilan restoratif di tengah masyarakat,"
ungkap Kajari.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, yang menerima langsung
penyerahan Suharto, menyampaikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan Kejari Muba. Ia
menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kajari, yang telah memberikan kesempatan kedua bagi warga
kami untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. Mudah-mudahan Suharto bisa kembali menafkahi
anak-istrinya," ujar Bupati Toha.
BACA JUGA:Dorong PAUD Jadi Wajib Belajar
Suharto, yang turut didampingi istrinya Sriwaryani, tampak terharu menerima keputusan tersebut. Ia
menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dari Kejari dan Pemkab Muba.
“Setelah ini saya akan berobat. Terima kasih Pak Bupati, Pak Kajari. Saya ingin kembali bekerja dan