Bupati Toha : Mudah-mudahan Suharto Bisa Menafkahi Anak Istrinya Kembali

Kejari Muba Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan, Suharto Kembali ke Keluarga Lewat Jalur Restorative Justice. Foto : Eggy/REL--
REL, Sekayu — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali menunjukkan komitmennya
dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui mekanisme restorative
justice, Kejari Muba secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Suharto, tersangka kasus
penadahan, dalam sebuah prosesi simbolik yang berlangsung di Kejari Muba, Selasa (5/8/2025).
Dalam momen yang penuh haru tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH,
menyerahkan Suharto kembali ke pangkuan keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH.
Penyerahan itu menjadi simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga
bisa menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.
"Kasus ini menyangkut saudara Suharto, yang membeli satu unit mesin genset merk Yanmar TS230 dari
seseorang yang ternyata menjual barang hasil curian. Ia membelinya seharga Rp3 juta karena
kebutuhan mendesak—di tempat tinggalnya belum tersedia listrik, dan genset miliknya yang lama sudah
rusak," ujar Kajari Aka Kurniawan.
BACA JUGA:Bupati Muba HM Toha Sambut Baik
Setelah dilakukan proses hukum, mesin genset tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada