Simpan Sabu-Sabu di Rumah Kosong, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap

MR (35) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau diamankan Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Foto : ist--
REL, Musi Rawas - MR (35) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota
Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap.
MR ditangkap lantaran terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara
Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (1/8/2025) lalu.
Pada penangkapan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan sabu-sabu di tubuhnya.
Namun, berkat kepiawaian Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, barang haram tersebut
ditemukan di rumah kosong milik, DD (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Desa Semeteh Kecamatan
Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Polres OKI Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Lirik
Personel menyita BB diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 153,74 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 50,36 gram, apabila dihitung keseluruhan berjumlah berat bruto 204,1 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui MR adalah seorang residivis dalam perkara yang sama, dan tidak tanggung-tanggung, tertangkapnya tersangka kali ini, merupakan yang ketiga kalinya.
"Saat kami tangkap, residivis ini berusaha mengelabui dengan tidak membawa BB, kemudian saat dilakukan pendalaman, akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu di rumah kosong," ungkap Aston, Selasa (5/8/2025).
Selain tersangka dan sabu-sabu, personel juga menyita BB lainnya berupa satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan FREESO DRIED DURIEN satu bungkus plastik warna hitam, satu buah paperbag warna hitam bertuliskan UKPBJ.