Heboh! Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta Gegara Aturan Rombel 50 Siswa

Heboh! Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta Gegara Aturan Rombel 50 Siswa-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa akhirnya berbuntut panjang.
Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi menggugat sang gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombel, yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025.
Gugatan didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Siapa Raja HP 200MP? Infinix Zero Ultra Tantang Redmi Note 13 Pro+
BACA JUGA:Samsung Galaxy A16 5G: Layar AMOLED, Kamera 50MP, Kini Cuma 3 Jutaan!
Menurut Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, sidang akan memeriksa aspek formalitas gugatan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap substansi. "Gugatannya diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelis yang akan memeriksa serta menjadwalkan persidangan," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Enrico menambahkan, sidang akan melewati berbagai tahapan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian. Pembuktian akan melibatkan surat, dokumen elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
8 Organisasi Penggugat
Delapan organisasi penggugat yang mewakili sekolah-sekolah swasta se-Jawa Barat adalah:
Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor