MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas sikapnya bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak boleh dipungut biaya. 

Penegasan ini muncul dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam perkara tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menolak permohonan itu dan menegaskan kembali putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyebut pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

BACA JUGA:Karnaval HUT RI ke-80 di Empat Lawang Meriah, Bupati Joncik Muhammad Turun Langsung Saksikan Semangat Warga

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan Indah HUT RI ke-80 di Empat Lawang Dihadiri Wabup, 129 Regu Ikut meriahkan Lombah

SD dan SMP Swasta Wajib Gratis

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan pendidikan gratis bukan hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Negara tetap berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar karena konstitusi tidak membedakan penyelenggara pendidikan.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah pemerintah maupun sekolah swasta,” bunyi putusan MK yang dibacakan pada Kamis (14/8/2025).

Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, sehingga negara tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan dasar.

Fokus Anggaran pada Pendidikan Dasar

Selain itu, MK juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar diprioritaskan untuk pendidikan dasar. Menurut Mahkamah, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Anggaran pendidikan harus difokuskan pada pendidikan dasar, bukan jenjang lain. Sebab pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional negara,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.

Menghapus Ketidakadilan Pendidikan

Putusan MK ini juga berangkat dari fakta di lapangan bahwa masih ada warga negara yang harus membayar biaya pendidikan dasar, terutama di sekolah swasta. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena semua warga negara seharusnya berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa diskriminasi biaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan