MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Editor: Adi Candra
|
Selasa , 19 Aug 2025 - 18:30

MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis-ist/net-
BACA JUGA:Kabag SDM Polres Pagaralam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tes Kesamaptaan Jasmani
BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Tampil di Karnaval HUT RI ke-80 dengan Mobil Hias Anti Narkoba
Dengan demikian, keputusan MK semakin memperkuat posisi masyarakat bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak mutlak bagi anak usia 7–15 tahun di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah sekolah tersebut negeri atau swasta.