MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis-ist/net-

BACA JUGA:Kabag SDM Polres Pagaralam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tes Kesamaptaan Jasmani

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Tampil di Karnaval HUT RI ke-80 dengan Mobil Hias Anti Narkoba

Dengan demikian, keputusan MK semakin memperkuat posisi masyarakat bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak mutlak bagi anak usia 7–15 tahun di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah sekolah tersebut negeri atau swasta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan