Gelar Sosialisasi Ketentuan Pidana Pasca KUHP Baru

SOSIALISASI: Kegiatan sosialisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (20/8/2025). Foto: dok/Kemenkum HAM Sumsel--

REL, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (20/8).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implikasi KUHP baru terhadap penyusunan peraturan daerah (Perda).

“Dengan adanya perubahan mendasar dalam ketentuan pidana pasca berlakunya KUHP baru, para pemangku kepentingan di daerah perlu memahami dan menyesuaikan setiap peraturan daerah agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal penting dalam mendukung harmonisasi regulasi serta mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hendrik.

BACA JUGA:2.612 Tenaga Non ASN Empat Lawang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM: 'Bentuk Penghargaan'

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI, yakni Nugraha Adhitya Kristanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta Nurapni Puspitasari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum yang melandasi ketentuan pidana dalam Perda, yaitu UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah adanya perubahan signifikan terkait pengaturan sanksi pidana dalam Perda. Jika sebelumnya Perda mengacu pada Pasal 15 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dengan berlakunya KUHP baru, ketentuan pidana dalam Perda kini mengikuti Pasal 613 dan Pasal 615 KUHP.

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Jalan Santai dan Donor Darah

Lebih lanjut, narasumber menyoroti bentuk sanksi pidana dalam KUHP baru yang meliputi pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana khusus untuk tindak pidana tertentu. KUHP baru juga mengatur kategori denda hingga Kategori VIII, dengan nilai tertinggi mencapai Rp50 miliar. Perubahan ini membawa implikasi besar bagi penyusunan dan penerapan Perda di daerah agar tetap sinkron dengan regulasi nasional.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta serta kontribusi para narasumber.

“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendorong harmonisasi regulasi di daerah dengan KUHP baru. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham semakin kuat, sehingga pembangunan hukum dapat berjalan sejalan dengan visi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan zona integritas yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan