Luncurkan Program MANTAF Demi Transparansi Tanah Wakaf

LUNCUR: Peluncuran perdana program MANTAF dilakukan di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, Kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga, Jumat (22/8/2025). Foto: Istimewa--
REL, Palembang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Timur Satu Kota Palembang resmi meluncurkan program inovatif bertajuk Maklumat Informasi Tanah Wakaf (MANTAF). Program ini menjadi langkah baru dalam menghadirkan transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai status hukum tanah masjid maupun mushala.
Peluncuran perdana program MANTAF dilakukan pada Jumat (22/8/2025) di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, Kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Indra Jaya, Ketua MUI Kecamatan M. Nor, Ketua RT, pengurus masjid, serta jemaah setempat.
Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar, menjelaskan bahwa program MANTAF akan diwujudkan melalui roadshow ke masjid dan mushala yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Setiap lokasi akan dipasangi dokumen informasi resmi mengenai status tanah wakaf di dinding masjid.
“Alhamdulillah, hari ini program perdana MANTAF kita laksanakan di Masjid Nurul Huda. Ke depan, program ini akan kita lanjutkan di seluruh masjid dan mushala se-Kecamatan Ilir Timur Satu yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf,” ujar Zulfikar.
BACA JUGA:10 Kades ke Ajang Paralegal Justice Award 2025
Zulfikar menegaskan, MANTAF bukan hanya sekadar program sosialisasi, melainkan bentuk “Deklarasi Wakaf” kepada masyarakat. Menurutnya, pemasangan informasi tanah wakaf merupakan penghormatan kepada para wakif dan pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
“Informasi tanah wakaf ini bukan sekadar kertas, tetapi simbol amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Ini juga menjadi sarana edukasi publik, penghormatan atas amal jariyah wakif, sekaligus upaya menjaga nilai sejarah dan keberkahan masjid sebagai pusat ibadah dan persatuan umat,” jelasnya.
Program MANTAF mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan. Kakanwil Kemenag Sumsel, H. Syafitri Irwan, menilai program ini sebagai inovasi yang patut dicontoh oleh KUA di daerah lain.
“Terima kasih dan apresiasi tinggi kami sampaikan kepada KUA Ilir Timur Satu Palembang. Semoga inovasi ini bisa diikuti oleh KUA lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Syafitri.
BACA JUGA:Bupati Lahat Teken SK Tim Terpadu P4GN, Perang Melawan Narkoba Dimulai Hingga ke Desa
Tujuan utama program MANTAF adalah menegaskan status legal tanah masjid dan mushala sebagai harta wakaf yang sah. Dengan begitu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya status hukum tanah wakaf, sehingga dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, program ini juga menjadi strategi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf. Dengan status tanah yang jelas, keberadaan masjid dan mushala dapat terus dijaga sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan persatuan umat.
“Ini adalah langkah kolektif. Dengan adanya MANTAF, kita bersama-sama menjaga amanah wakaf agar tetap utuh dan terjamin legalitasnya,” tegas Zulfikar. (*)