Polres Banyuasin Tangkap 10 Pelaku Judi Sabung Ayam di Banyuasin

10 tersangka saat diamankan. Foto : ist--

BACA JUGA:Minta Pembatasan Rombel

"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Teguh. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan