Pj Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Bersama BPS
RAKOR: Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni saat mengikuti rakor di Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Senin (3/3/2024). Foto: dok/ist--
REL, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Puasa dan Idul Fitri 2024, yang digelar di Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Senin (3/3/2024).
Rakor ini diinisiasi oleh Badan Pangan Nasional (BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Melalui rakor tersebut, Mendagri menekankan pentingnya pemantauan ketersediaan pangan dan kebutuhan bahan pokok selama bulan Ramadhan.
"Setiap minggunya kita rutin menggelar rapat terkait inflasi ini untuk terus menjaga kestabilan inflasi," ujar Mendagri, menegaskan perlunya menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan menggalakkan pasar murah.
BACA JUGA:Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumsel Dikukuhkan
BACA JUGA:Jaga Ketertiban Selama Pasar Ramadhan
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adiningrat menyampaikan bahwa inflasi pada Februari 2024 mengalami peningkatan, terutama di sektor makanan dan minuman, transportasi, serta restoran. Beras, cabai merah, telur ayam ras, daging ayam ras, dan minyak goreng menjadi komoditas utama penyebab kenaikan inflasi.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menekankan pentingnya koordinasi awal untuk menjaga stok pangan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dia berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menjaga pasokan pangan dan menjaga harga stabil.
Dengan demikian, partisipasi aktif dalam menjaga ketersediaan pangan dan mengendalikan inflasi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan bulan Ramadhan dan Idul Fitri dapat berjalan lancar tanpa kendala pasokan pangan dan fluktuasi harga yang signifikan. (*)