Pelajar Mau Demo? Ini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen yang Wajib Dipatuhi

Pelajar Mau Demo? Ini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen yang Wajib Dipatuhi-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan ketentuan bagi pelajar yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Suharti pada 29 Agustus 2025 itu menegaskan, penyampaian pendapat harus sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya agar peserta didik tumbuh sebagai manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 FE Resmi Meluncur, HP Murah dengan Fitur AI Canggih

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Pimpin Aksi Bersih Kantor OPD, Sekaligus Tinjau Bangunan Terbengkalai

Partisipasi Siswa Harus Aman dan Edukatif

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelajar masih berada dalam tahap tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan, pengawasan, serta perlindungan dari berbagai pihak.

“Pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Hak anak tetap terjamin, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya,” bunyi edaran tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua/wali memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan dan keamanan siswa dalam setiap kegiatan.

Peran Sekolah dan Orang Tua

Kemendikdasmen menginstruksikan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan kepada peserta didik. Aspirasi siswa harus disalurkan dengan cara yang aman, santun, bertanggung jawab, dan sesuai aturan hukum.

Lebih lanjut, pendidik juga diminta menanamkan nilai-nilai positif, seperti ramah, santun, menghargai perbedaan, serta menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. Dengan begitu, budaya dialog yang sehat bisa tumbuh di kalangan pelajar.

Selain itu, satuan pendidikan diimbau menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif, seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya, sebagai wadah penyaluran pendapat.

Tak kalah penting, orang tua diminta berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan aspirasi melalui jalur yang tepat dan aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan