Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS November 2025 Dipastikan Cair Tepat Waktu, Ini Rinciannya
Net/Foto/Ist.--
Rel, Bacakoran.co – Kabar baik datang untuk jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa gaji pokok pensiunan bulan November 2025 akan cair tepat waktu, sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi dari instansi terkait, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan pada 1 November 2025, atau sembilan hari lagi sejak hari ini.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdikan hidupnya dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Tahun 2026, Siswa TK Dapat Bantuan PIP Rp 450 Ribu! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bentuk Apresiasi untuk Abdi Negara
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas jasa serta dedikasi mereka selama bertahun-tahun mengabdi kepada negara.
“Pembayaran gaji pensiunan akan dilakukan tepat waktu tanpa hambatan administratif,” ujar perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Proses pencairan dilakukan secara terpusat melalui kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero), agar seluruh penerima manfaat dapat menikmati haknya secara serentak dan lancar.
BACA JUGA:10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026: Kampus Muhammadiyah Kuasai Daftar!
Besaran Gaji Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sementara itu, untuk periode bulan November 2025, pemerintah memastikan belum ada kenaikan gaji pokok pensiunan. Artinya, nominal yang diterima masih sama dengan bulan sebelumnya.
Penetapan besaran gaji ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS.
Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja: