Sedang Asyik Nyabu, Sepasang Kekasih di OI Ditangkap

Sepasang kekasih saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: dokumen polisi.--

REL, Ogan Ilir - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap sepasang kekasih yang tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu.

Dua pelaku, yakni FY (42) warga Desa Sri Dalam, serta RY (20) warga Desa Belanti.

Sepasang kekasih ini diamankan di Desa Tanjung Temiang, Senin (8/9/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu seberat bruto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi sabu-sabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap sabu-sabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang digunakan para tersangka.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Tanjung Temiang.

BACA JUGA:Modus Anak Sakit, Peminta Sumbangan Liar Ditangkap Polisi

"Tim bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Surya, Minggu (14/9/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar/bandar.

"Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan urine, penyidikan mendalam, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait," kata Surya.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

BACA JUGA:Gubernur Luncurkan Gerakan Sumsel Mandiri Benih

"Kami minta kepada warga yang melihat kasus serupa kedepan untuk melapor," tutup Surya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan