Joncik Desak Penyelesaian Konflik Petani Plasma dan PT ELAP/KKST

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad. Foto : dok/REL--
REL, Empat Lawang - Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., menegaskan keinginannya agar konflik antara petani plasma dan PT. Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa TigaPratama (ELAP/KKST) di Pendopo segera menemukan titik akhir.
Ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah.
Menurut Joncik, pemerintah kabupaten lebih memahami akar permasalahan di lapangan sehingga mampu memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami berharap masalah ini bisa selesai. Pemerintah daerah lebih tahu kondisi di bawah, apa akar permasalahannya. Kalau perusahaan mau mendengarkan, saya yakin investor akan nyaman menjalankan usahanya,” tegasnya, baru-baru ini.
BACA JUGA:Petugas Temukan Rokok Saat Razia
Bupati menilai, sikap abai perusahaan terhadap masukan pemerintah justru memperlambat penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.
Pemkab Empat Lawang, lanjutnya, selalu berkomitmen mencari solusi win-win yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga melindungi hak-hak petani plasma.
Dalam pernyataannya, Joncik juga menyinggung program sertifikat hak kebun plasma yang telah diberikan pada periode pertamanya memimpin.
Namun, ia mengakui masih ada ketidakberesan pada sistem bagi hasil.
Saat ini, petani plasma hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per bulan dari kebun yang seharusnya menjadi sumber penghidupan.
BACA JUGA:Wako Tinjau Lokasi Pembangunan Pasar Terminal
Selain itu, ia menyoroti legalitas PT. ELAP/KKST yang hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski izin awal diberikan sejak tahun 2007.
Kondisi tersebut dinilai sebagai salah satu pemicu konflik agraria di daerah.
Joncik pun mendorong DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) segera turun tangan menelusuri akar permasalahan lebih dalam.