PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Aturannya

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Aturannya-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Pertanyaan publik mengenai hak kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya terjawab.
Pemerintah memastikan bahwa meski hanya bekerja 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.
Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi atas ketidakpastian status tenaga honorer non-ASN yang selama ini berjasa besar dalam pelayanan publik. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang memberi peluang bagi tenaga honorer terdaftar di database BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pemerintah menegaskan bahwa hak dasar tetap diberikan secara adil. Beberapa tunjangan yang melekat pada PPPK Paruh Waktu antara lain:
BACA JUGA:Vivo Murah 2025: 3 HP Rp1 Jutaan Baterai Jumbo dan Layar Luas
BACA JUGA:Bikin Kaget! HP Rp2 Jutaan Sekarang Setara HP Menengah Atas
Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan serta beban kerja di instansi masing-masing.
Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang atau beras guna mendukung kebutuhan pokok sehari-hari.
Tunjangan Jabatan – Bagi yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, hingga kesempatan perpanjangan kontrak tahunan.
THR dan Gaji ke-13 Tetap Berlaku
Hal paling ditunggu tentu terkait THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh keduanya setiap tahun. Komponen pembayaran mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat sesuai jabatan.