Sorry Ye, PNS, TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR:

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024--

RAKYATEMPATLAWANG - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Meskipun keputusan ini menjadi angin segar bagi sebagian besar, ternyata tidak semua akan mendapatkan THR, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA:1.800 Guru Sertifikasi Telah Menerima Tunjangan Profesi

Menurut Pasal 5 dari peraturan tersebut, THR tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Hal ini mencerminkan adanya pengecualian yang perlu dipahami dengan baik oleh para penerima manfaat.

BACA JUGA:ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI/Polri, Aturan Sedang Dikaji Ulang

Selain itu, terdapat kriteria lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu bagi mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam pemberian THR yang harus diperhitungkan secara cermat.

BACA JUGA:Pj. Bupati Empat Lawang Hadiri Penutupan Pendidikan Tamtama TNI AD Gelombang II 2023

Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan. 

Beberapa di antaranya mungkin meliputi pertimbangan adil bagi semua pihak yang terlibat serta kesejahteraan para pegawai negeri yang sedang dalam situasi tertentu.

BACA JUGA:Pelatihan dan Pembinaan Calon Siswa Polri

Dalam konteks ini, perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada berbagai pihak yang terlibat.

Diperlukan pula transparansi dan komunikasi yang efektif dari pemerintah untuk menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan