Sorry Ye, PNS, TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR:

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024--

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan memastikan keadilan dalam distribusi tunjangan, penting bagi pemerintah untuk terus mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian THR.

Hal ini tidak hanya akan menciptakan kejelasan dan keadilan, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi negara.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan