Berkat Informasi Warga, Polsek Lintang Kanan Temukan Motor Korban Curas

Polisi Temukan Motor Hasil Curas, Dipinjamkan Kembali ke Pemilik dengan Perjanjian. Foto : Dokumen Polisi. --

REL, Empat Lawang – Polsek Lintang Kanan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Revo X yang merupakan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu (17/9/2025). Penemuan ini bermula dari laporan warga.

Pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, seorang anggota Poldes Lintang Kanan, Lefriansyah, mendapatkan informasi dari seorang ibu tak dikenal tentang motor yang tergeletak di kebun. Setelah dicek, informasi tersebut benar. Sepeda motor Honda Revo X ditemukan di lokasi tersebut.

Temuan itu segera dilaporkan kepada Kepala Desa Ndalo untuk meminta izin membawa motor ke Pos Poldes. Setelah ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Lintang Kanan, Bripka Eplan dan Briptu Jose Deansyah, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban curas bernama Akbar Aziz Genado.

BACA JUGA:Selasa 23 September, PPPK Formasi 2024 Tahap I & II Resmi Dilantik

Atas petunjuk Kapolsek Lintang Kanan, AKP M.Y. Lubis, S.H., M.H., barang bukti motor dengan nomor polisi BG 4022 SC tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya, Ahmada Rizaili, pada Senin (22/9/2025). Serah terima ini dilakukan dengan surat perjanjian pinjam pakai, di mana pemilik tidak diperkenankan memindahtangankan, menjual, atau mengubah bentuk motor.

"Barang bukti tetap sah secara hukum, namun pemilik bisa menggunakan motornya dengan catatan sesuai perjanjian yang mengikat," jelas Kapolsek Lintang Kanan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curas ini. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan