Tim Jaksa Geledah BPN, Dishut, dan Disbun
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Sumsel saat lakukan penggeledahan di kantor BPN Sumsel, kemarin (15/3).-Foto: Ist---
REL, Palembang - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melakukan penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi mafia lahan perkebunan. Yakni terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dugaan korupsi itu diduga berlangsung 2010 sampai 2023. Dalam upaya mendapatkan bukti bukti dan dokumen pendukung, tim Kejati Sumsel pun lakukan penggeledahan. Ada tiga kantor yang Jumat (15/3) digeledah jaksa.
Yakni kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, kantor BPN Sumsel dan kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel. “Memang benar, tiga kantor itu digeledah terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan SPH untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Mura,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin.
Menurutnya, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024. “Juga ada surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024,” bebernya.
BACA JUGA:Rumah Program Bantuan Bedah Rumah Ludes Terbakar
BACA JUGA:Biadab, 8 Pemuda di Banyuasin 'Gilir' Gadis Hingga Hamil
Pantauan di kantor BPN Sumsel, tim Kejati berjumlah 5 orang datang pukul 09.30 WIB. Mereka mengenakan rompi khusus. Didampingi beberapa staf BPN Sumsel, tim jaksa menggeledah setiap ruangan. Khususnya ruangan yang berada di lantai 3. Di sana, tim jaksa menggeledah dan memeriksa satu per satu berkas atau dokumen di ruang Bidang Survei dan Pemetaan.
Hal yang sama juga dilakukan tim penyidik saat menggeledah dan memeriksa dokumen yang berada di ruang Penetapan dan Pendaftaran. Staf BPN Sumsel kooperatif dengan menunjukkan beberapa bukti berkas atau dokumen yang ditanya jaksa penyidik.
Vanny menyebutkan, dalam penggeledahan yang dilaksanakan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data maupun dokumen serta surat dan benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dokumen-dokumen hasil sitaan dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penelitian, mana yang nantinya bisa jadi alat bukti,” tutur dia.
BACA JUGA:Tarif Tol Palembang-Indralaya akan Naik
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Dalam Kardus di Bekasi Selatan: Motif Belum Dipastikan
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa dan Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto tidak mereson terkait penggeledahan tersebut.
Kasus ini tampaknya seperti mafia tahan yang melibatkan 3 oknum pegawai BPN di Pagaralam. Mereka menerbitkan HSM di kawasan hutan lindung, memanfaatkan program PTSL sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.