Tim Jaksa Geledah BPN, Dishut, dan Disbun

PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Sumsel saat lakukan penggeledahan di kantor BPN Sumsel, kemarin (15/3).-Foto: Ist---

Tiga oknum pegawai BPN jadi tersangkanya. Mereka pernah bertugas di BPN Kota Pagaralam. Mereka ini, YAP saat ini dinas di BPN PALI, tersangka BW kini di BPN Empat Lawang, dan tersangka N kini di BPN Muara Enim. Kemarin (6/3), mereka bertiga diperiksa  penyidik Pidsus di Kantor Kejari Pagaralam. Lalu dilakukan penahanan di Kelas III Pagaralam.

Kepala Kejari Pagaralam Fajar, Mufti SH MH mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini memang sudah masuk dalam tahap peyidikan. "Kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung  ini sejak 2017 hingga 2020.  "Para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," bebernya.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, penerbitan SHM di kawasan hutan lindung Pagaralam tersebut melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Penyidik menemukan, ada 4  SHM yang diterbitkan. Dari pemetaan lokasi, tanah itu berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. "Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery. Luas  lahan hutan lindung yang disulap jadi kebun antara 0,5 hektare hingga 1,5 hektare.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM tersebut. "Setelah melibatkan tim bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " tukas dia.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, Pandji Tjahjanto Shut pun angkat bicara. “Intinya Dishut siap membantu penyidikan yang dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.  Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa  tidak mereson terkait penggeledahan tersebut. (pad)

Tag
Share