Kasus Korupsi Sawit Musi Rawas, Afen Ungkap Titipan Rp 27 Milliar Demi SP3

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang. Foto : ist--

“Dari penyidik ke pengacara kami, lalu pengacara menyampaikan kepada saya. Jadi bukan langsung dari kejaksaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun

Meski demikian, Afen mengaku tetap menyerahkan uang karena percaya bisa menyelesaikan persoalan hukum perusahaan. Ia juga menyebut menerima honorarium sekitar USD 1.000 atau Rp12 juta per bulan sejak 2010 hingga 2023 sebagai komisaris sekaligus kuasa direktur PT DAM.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk Puspito, yang disebut-sebut berperan dalam pengurusan administrasi PT DAM. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan