Pengadaan APAR Sudah Bermasalah Sejak Awal

DAKWA : Terdakwa Aprizal saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (29/9).--

REL, Palembang - Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) digelar, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (29/9).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, dan dihadiri langsung oleh terdakwa Aprizal. 

Disebutkan dalam dakwaan JPU, Aprizal merupakan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang di DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2021-2023. Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam program pengadaan APAR yang dibiayai dari dana desa di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Disebutkan juga program tersebut sudah bermasalah sejak awal sebab dipaksakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. "Terdakwa Aprizal memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tidak sesuai aturan yakni melalui mekanisme musyawarah desa ," Kata JPU. 

BACA JUGA:Apa Itu TKA yang Kini Diupayakan Jadi Syarat Masuk Sekolah Kedinasan?

Jaksa menyebut dalam pengadaan tersebut juga ada dugaan mark-up harga serta pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. "Selain itu, sebagian besar anggaran jgha tidak digunakan untuk membeli APAR sesuai perencanaan, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam, " Pungkas Jaksa

Lanjut Jaksa, negara mengalami kerugian signifikan karena dana desa tidak digunakan sesuai tujuan awal. "Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara," lanjut JPU.

Atas perbuatannya, Terdakwa Aprizal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tok! MK Tegaskan Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, Gugatan Syarat Ditolak

Usai pembacaan dakwaan, Aprizal melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak sependapat dengan uraian penuntut umum. "Kami menolak dakwaan karena tidak sesuai dengan fakta dan prosedur, dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), " Ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan