Wacana Balik Nama HP Bekas: Komdigi Siapkan Sistem Lindungi Konsumen dari Pencurian dan Penipuan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan sistem balik nama HP bekas guna menekan pencurian, penipuan online, dan peredaran ponsel ilegal melalui pengelolaan IMEI mandiri.-ISTIMEWA-

REL, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggagas sistem balik nama HP bekas sebagai langkah baru dalam upaya melindungi konsumen dari berbagai bentuk kejahatan digital.

Program ini diharapkan dapat menekan angka pencurian ponsel, mengurangi peredaran perangkat ilegal, serta meningkatkan keamanan transaksi jual beli HP bekas di Indonesia.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa ide ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya kejahatan yang melibatkan perangkat komunikasi, terutama saat proses jual beli handphone second.

“Asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas asal-usulnya,” ujar Adis dalam diskusi di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, dikutip Jumat (3/10/2025).

Menurut Adis, sistem balik nama ini akan terintegrasi dengan layanan pemblokiran IMEI. Ada enam tujuan utama dari rencana tersebut, salah satunya untuk menurunkan nilai jual HP curian.

Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler, sehingga kehilangan nilai ekonomisnya di pasar gelap.

BACA JUGA:Beckham Ambil Peran Baru Jelang Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Belasungkawa Mendalam Maresca Pasca Tragedi Jota

“Kalau nilai ekonomisnya sudah turun, tingkat pencurian juga akan menurun signifikan karena pelaku merasa keuntungannya tidak sebanding dengan risikonya,” jelas Adis.

Selain menekan angka pencurian, kebijakan ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih waspada saat membeli HP bekas dan ikut mengurangi peredaran perangkat ilegal di Indonesia.

Adis menambahkan, sistem balik nama ini akan bekerja layaknya proses administrasi kendaraan bermotor, di mana setiap pergantian kepemilikan harus disertai perubahan identitas pemilik.

“Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” jelasnya.

Namun demikian, layanan ini nantinya bersifat opsional alias tidak wajib bagi pengguna.

Masyarakat dapat memilih untuk melakukan balik nama atau tetap menggunakan perangkat seperti biasa tanpa registrasi tambahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan