Fakta Baru Kasus Korupsi APAR, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Sidang korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang mengungkap praktik monopoli proyek oleh terdakwa Aprizal. Proyek ini disebut tak pernah dibahas dalam musyawarah desa dan menimbulkan kerugian negara, Selasa (8/10/2025). Foto: Istimewa--
Padahal, harga pasaran produk serupa hanya sekitar Rp3,5 juta.
Selisih harga yang signifikan itu memunculkan dugaan adanya praktik mark-up besar-besaran.
Beberapa kepala desa, seperti dari Desa Kota Gading, Tanjung Kupang Baru, Sugi Waras, dan Kemang Manis, bahkan memilih membeli APAR secara mandiri karena menilai kebijakan tersebut tidak transparan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan bahwa terdakwa Aprizal diduga kuat telah mengondisikan pengadaan APAR agar wajib dimasukkan dalam APBDes seluruh desa tanpa melalui Musdes.
BACA JUGA:Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Boleh Berkacamata! Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Mudah Dimasuki
Selain itu, ditemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengalihan anggaran yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.
“Sebagian besar dana desa tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada yang dialihkan untuk pengadaan selang pompa pemadam,” ungkap JPU dalam sidang.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Atas tindakannya, Aprizal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Vivo X200 Ultra Tawarkan Kualitas Foto Menakjubkan, Ini Spesifikasi Lengkapnya!
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum jaksa menghadirkan ahli untuk memperkuat dakwaan terkait praktik monopoli dan penyimpangan dana desa dalam proyek pengadaan APAR Empat Lawang. (*)