Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat 2024: Dua Pelaku Ditangkap
Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, bersama Anggota Satreskrim Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Pekat 2--
RAKYATEMPATLAWANG.- Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, bersama Anggota Satreskrim Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Pekat 2024.
Setelah menerima laporan dari korban berusia 12 tahun dengan inisial IPP, seorang pelajar yang tinggal di Jalan Raya Pagaralam Lahat, desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dengan nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Res Lahat, tanggal 16 Maret 2024, unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lahat segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Curi Kambing, Samsuri Ditangkap Satreskrim Saat Tertidur Pulas
Tidak butuh waktu lama bagi unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat untuk mengungkap dan menangkap dua pelaku, yakni Ahmad Ryan Januari (19 tahun) warga desa Pagar Sari kecamatan Lahat, dan Khairul (19 tahun) warga Gang Pagun kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Setelah menerima laporan dari korban dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, Sat Reskrim bagian Pidum Polres Lahat segera bergerak untuk menangkap kedua pelaku jambret tersebut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M,Si yang disampaikan oleh Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, pada Minggu (17/3/2024).
BACA JUGA:Pencuri Motor Bersenpi Digagalkan Warga
Menurutnya, kejadian terjadi pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kirab Remaja Pasar Kaget kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, di mana korban menjadi sasaran pencurian. Pelaku Khairul menjemput pelaku Ahmad Ryan Januari menggunakan sepeda motor Honda BEAT warna hitam miliknya. Setelah itu, keduanya menuju ke Jembatan Benteng untuk duduk-duduk dan menunggu kesempatan.
Setelah menemukan kesempatan, kedua pelaku berjalan melewati Jalan Kirab Remaja kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, dan merampas secara paksa ponsel milik korban yang sedang bermain HP di pinggir jalan.
BACA JUGA:Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Tim Landak Polres Mura
“Setelah berhasil merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban menderita kerugian materi sekitar Rp. 3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WIB oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH. Dua pelaku, Ahmad Ryan Januari dan Khairul, berhasil diamankan di Jalan Pasar Belando kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron
“Saat ini, dua pelaku curat bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black dengan nomor IMEI 1: 865992049395611 dan IMEI 2: 865992049395603, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di unit Pidum Polres Lahat untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Deny. (*)