Bupati Empat Lawang Luncurkan Langkah Strategis Dongkrak PAD, Wajib Pajak dan ASN Jadi Garda Terdepan!

Bupati Empat Lawang Luncurkan Langkah Strategis Dongkrak PAD, Wajib Pajak dan ASN Jadi Garda Terdepan!--

REL, Empat Lawang — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Joncik Muhammad terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sejumlah langkah strategis dan terukur kini resmi diterapkan demi memperkuat basis keuangan daerah serta mendorong kemandirian fiskal Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun resmi Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang, langkah-langkah strategis tersebut mencakup delapan kebijakan utama yang menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Langkah pertama, pemerintah daerah menggelar program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dari berbagai sektor—baik besar, menengah, maupun kecil—tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Empat Lawang.

BACA JUGA:Performa Gila! Redmi K90 Pro Catat Skor Geekbench 11.000, Tantang Samsung dan iPhone 17

BACA JUGA:Poco M7 Resmi Rilis, Baterai Jumbo 7000 mAh dan Layar 144Hz Cuma di Harga Segini!

Selain itu, pemerintah juga memberikan pemahaman mendalam kepada wajib pajak, agar lebih sadar akan kewajibannya dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Tak hanya itu, Bupati Joncik juga menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan. Para ASN diminta memutasikan kendaraan pribadi (baik roda dua maupun roda empat) ke wilayah Kabupaten Empat Lawang dan memastikan kepatuhan dalam membayar pajak daerah secara rutin.

Langkah berikutnya, Bupati memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memungut dan menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi pemakaian aset daerah, termasuk sewa kendaraan dinas dan ruangan kantor, ke kas daerah secara konsisten dan akurat sesuai tarif yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan, dalam setiap proses pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan, wajib disertakan bukti pelunasan pajak daerah sebagai syarat tambahan. Langkah ini diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan dan memperkuat sistem pengawasan fiskal daerah.

Selain itu, Pemkab Empat Lawang juga menyampaikan informasi kepada masyarakat, pengusaha, dan OPD terkait jenis-jenis pajak daerah yang diberlakukan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembayaran dan penetapan tarif pajak.

Dalam kebijakan terbarunya, Bupati juga mencabut Instruksi Bupati Nomor 252.2 Tahun 2024 tentang optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, untuk kemudian disesuaikan dengan langkah-langkah strategis terbaru yang lebih efisien dan tepat sasaran.

“Semua kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan aparatur pemerintah sama-sama memiliki kesadaran bahwa pajak daerah adalah sumber utama pembangunan. Dengan PAD yang kuat, Empat Lawang bisa tumbuh lebih cepat dan mandiri,” ujar Bupati Joncik dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Samsung Hentikan Dukungan Galaxy Lama: Ini Dampak Nyata bagi Pengguna di 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan