BNNK Empat Lawang Gencarkan Rehabilitasi di Lapas Kelas IIB, Siapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat

Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang secara resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Senin (21/10) pukul 09.00 WIB.
Program ini merupakan langkah nyata BNNK Empat Lawang dalam mendukung pemulihan dan pembinaan narapidana penyalahguna narkotika agar siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik dan produktif.
Kegiatan yang bersifat Non DIPA ini dibuka langsung oleh Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, didampingi tim pelaksana yang terdiri dari:
Evi Nopianti, AM.Keb – Ketua Tim Rehabilitasi
dr. Putri Tama Hasandi SV – Penanggung Jawab Klinik
Harismawati, S.Kep – Konselor Adiksi
Ahmad Rif’an, S.H – Pekerja Sosial Masyarakat
Mulkan Indarsyah, AMd.Kep – Asisten Konselor Adiksi
Okta Neverzi, AMd.Kep – Perawat
Program rehabilitasi ini berlandaskan pada sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN