Diduga Hendak Curi Kabel Dan Bawa Sajam, Dua Sabahat ini Ditangkap Polisi

Kedua pelaku diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), pimpinan Kasubnit Opnal ipda Popay, Senin (20/10/1025).--

REL, Palembang - Lantaran ulahnya hendak melakukan aksi pencurian kabel di dalam tanah membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), pimpinan Kasubnit Opnal ipda Popay, Senin (20/10/1025).

Kedua pelaku yakni Shamsuri (52), warga jalan Soak Simpur dan rekannya yakni Herman Suproyadi alias Eman (39), warga jalan Lorong Kebangkan Kelurahan Sembilan ilir Kecamatan IT III, Palembang, ditangkap saat berada di TKP (tempat kejadian perkara). 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada jumat (17/10/2025), sekitar pukul 21.00 pada saat anggota reskrim sedang melaksanakan hunting di wilayah hukum polrestabes palembang. 

Lalu, saat melintas di jalan Kapten A Rivai tepatnya di samping hotel Sanjaya Kelurahan Pangeran Kecamatan IT I, Palembang melihat 3 orang laki-laki mencurigai. Saat di dekati ketiga orang tersebut sedang menggali tanah yang tertanam kabel yang baru di gali sekitar semeter menggunakan senjata tajam jenis parang dan golok.

BACA JUGA:Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bulog Demi Stabilitas Pangan

Diduga hendak melakukan aksi pencurian saat itu spontan langsung diamankan petugas. Orang yang berhasil diamankan Herman dan Syamsuri dan sedangkan satu temannya diketahui bernama LY melarikan diri selanjutnya kedua tersangka di bawa ke polrestabes palembang guna pengusutan lebih lanjut. 

"Jadi benar dua pelaku diamankan saat petugas sedang melakukan hunting di TKP (tempat kejadian perkara), melihat tiga orang pelaku yang diduga hendak mencuri kabel dan gerak geriknya mencurigakan langsung diamankan petugas ," ungkap Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, Selasa (21/10/2025), siang. 

Lanjut Andrie, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 potong kayu gelam, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah tang dan 1 buah palu , " dua pelaku berhasil kita amankan, satu berhasil kabur. Namun Indetitasnya sudah kita kantongi," katanya. 

Hingga kini, ditambahkan Andrie, kedua pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim, guna untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain dan pelaku lainnya. " Masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, " katanya. 

BACA JUGA:ODGJ Lempar Batu dan Kotoran ke Ruko, Sat Pol PP Bertindak Cepat

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ttg senjata tajam,' ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 15 tahun penjara UU darurat,' tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan