Empat Lawang Ditetapkan “Sangat Tanggap” Bahaya Narkoba, BNNK dan Pemkab Teken MoU P4GN 2025-2030

Empat Lawang Ditetapkan “Sangat Tanggap” Bahaya Narkoba, BNNK dan Pemkab Teken MoU P4GN 2025-2030-doc rel-

Rel, Bacakoran.co – Upaya serius dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) antara BNNK Empat Lawang, Pemkab Empat Lawang, instansi vertikal, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan berlangsung di Ruang Madani Setda Kabupaten Empat Lawang, Kamis (30/10/2025), dengan dihadiri 30 peserta dari unsur pemerintah, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat. Dalam kegiatan bertajuk “Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba pada Sektor Kelembagaan di Instansi Pemerintah”, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, S.Sos. menyampaikan laporan pelaksanaan sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menanggulangi ancaman narkoba.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kalapas Kunjungi Kejari Empat Lawang

BACA JUGA:BNN Empat Lawang Ajak Pemuda Tanamkan Semangat

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kolaborasi yang kuat antara BNN, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder dalam menangani permasalahan narkoba di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Andi Kurniawan dalam sambutannya.

Andi menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN, serta Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelaksanaan P4GN di Wilayah Kabupaten Empat Lawang. Tak hanya itu, kegiatan ini juga didukung Rencana Aksi Daerah P4GN Tahun 2025–2030 serta Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/213/KEP/BNNK/2025 tentang Penetapan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Dalam paparannya, Andi juga menyinggung hasil penelitian BNN RI bersama Universitas Indonesia tahun 2023, yang mencatat angka penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta orang atau sekitar 1,73% dari total populasi. Sementara itu, Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kedua tertinggi penyalahguna narkoba setelah Sumatera Utara.

Namun, kabar menggembirakan datang dari Empat Lawang. Berdasarkan hasil penilaian Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN) tahun 2024, daerah ini berhasil meraih kategori “Sangat Tanggap” terhadap bahaya narkoba. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama BNNK dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.

Penandatanganan MoU dan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga serta memperluas program pencegahan hingga tingkat desa dan instansi pemerintahan. Program “Desa Bersinar” juga akan terus digencarkan sebagai upaya nyata menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:PKS Empat Lawang Raih Juara 1 dan Juara II Zona 3

BACA JUGA:Maikel Dwi Saputra Persembahkan Emas Empat Lawang

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Empat Lawang, yang dalam arahannya mengapresiasi kerja keras BNNK dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan komitmen Pemkab Empat Lawang untuk terus mendukung kebijakan P4GN demi mewujudkan daerah yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.

Buapti Empat Lawang Dr, H Joncik Muhammad menyambut baik kegiatan ini,  karena pemberantasaan narkoba tanggung jawab kita semua. berharap empat laeang terbebas dari bahaya Narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan