Perang Sarung Bisa Terjerat Pidana
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH .--
REL, Lahat - Para pelaku perang sarung baiknya berpikir kembali untuk melakukan kegiatannya. Pasalnya pihak kepolisian akan menindak mereka yang kedapatan beraksi perang sarung. Pihak kepolisian menganggap perang sarung bukan kenakalan remaja biasa.
Polres Lahat pun bakal mengambil sikap tegas terhadap aksi perang sarung. Sebab fenomena yang kerap terjadi di bulan Ramadhan ini telah meresahkan warga.
Aksi perang sarung yang selama ini dianggap budaya tidak akan ditolerir oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2. Dan pasal 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Jual 165 ’Lion’, ’Gajah’ Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Mayat Mr X Mengapung Disekitar Perairan 5 Ulu
"Perlakuan ini bisa diproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana, mengingat kini sudah mengarah ke aksi tawuran," ujarnya.
Ia mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung dan mengimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya.
"Jika sayang anak pada pukul 22.00 wib anak anda sudah berada di rumah, agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan, perang sarung, tawuran, balap liar dan geng motor," tuturnya.
Ditambahkannya, bahwa patroli polisi terus digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa. "Mari sama sama kita jaga situasi kondusif di bulan Ramadhan ini, jadi jangan tawuran," ujarnya. (rls)